SUKABUMIUPDATE.com - Di tengah menyebarnya virus corona kita dianjurkan untuk menjaga kebersihan termasuk dengan menggunakan hand sanitizer yang mengandung alkohol. Namun, apakah boleh menggunakan cairan tersebut sebelum salat?
Dilansir dari suara.com, salah satu syarat sah salat seperti yang dijelaskan dalam NU Online adalah menjaga kesucian pakaian, badan, dan tempat salat.
Sementara hand sanitizer yang berfungsi untuk membersihkan tangan kita mengandung alkohol yang merupakan zat memabukkan.
Namun, status zat alkohol sendiri masih menjadi perdebatan apakah najis atau diperbolehkan.
Seperti yang dipaparkan di NU Online, beberapa ulama menyatakan alkohol itu najis. Namun, jika pemakaiannya sebatas sebagai obat atau parfum masih diperbolehkan.
“Salah satu (yang dimaafkan) adalah cairan-cairan najis yang dicampurkan pada obat dan aroma harum parfum untuk memberi efek maslahat padanya. Hal ini terbilang dimaaf sebatas minimal memberi efek maslahat berdasarkan qiyas atas aroma yang memberi efek maslahat pada keju,” (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ala Madzahibil Arba‘ah, juz I, halaman 15).
Sementara itu Syekh Wahbah Az-Zuhayli berpendapat, alkohol masih bisa digolongkan suci. Kata rijsun dalam Alqur'an bukan bermakna kotoran dalam arti najis, melainkan kotor sebagai perbuatan dosa.
Syekh Wahbah menambahkan pemakaian alkohol untuk medis seperti mensterilkan kulit, luka, obat, pembunuh bakteri, bahkan parfum dan krim tidak lah bermasalah.
Namun, penyalahgunaan zat alkohol untuk diminum yang identik dengan khamr jelas dilarang oleh agama dan mengandung dosa besar.
Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa memakai hand sanitizer sebelum salat tetap diperbolehkan.
Sumber : suara.com