SUKABUMIUPDATE.com - Artis sinetron Muhammad Riza alias Riza Shahab kembali ditangkap aparat Polda Metro Jaya diduga terkait penyalahgunaan narkoba pada Jumat malam.
Dilansir dari tempo.co, "Ya ditangkap," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 11 April 2020.
Sapta menuturkan belum dapat menginformasikan lebih lanjut karena petugas masih mengembangkan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan artis sinetron itu.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya pernah meringkus Riza Shahab bersama empat rekannya, yakni Rizka Hijrah Syafitra, Rastio Eko Fernando, Santry Napitupulu, dan Wedo Satria Sakti pada 2018.
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Riza Shahab bersama empat rekan lainnya itu di apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 12 April 2018. Mereka ditangkap di depan lobby Apartemen The Wave, Tower Coral, Jakarta, karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Saat itu, Riza Shahab dan pelaku lain yang ditangkap menjalani tes urine dengan hasil positif methampetamine dan amphetamine. Di lokasi, petugas hanya menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), korek gas dan pipet.
Namun, karena tidak ditemukannya barang bukti narkona atau sabu saat ditangkap, Riza Shahab dan tersangka lain diberlakukan tes assessment. Hasilnya, keenam tersangka menjalani rehabilitasi secara rawat jalan. "Dari tim kami dokter yang sudah periksa. Hasil dari assessment terbukti mereka penyalahgunaan sabu. Jadi disimpulkan mereka membutuhkan rehab rawat jalan," kata Wahyu, Kepala bidang rehabilitasi BNP DKI, di Polda Metro Jaya, Senin, 16 April 2018.
Sumber: Tempo.co