SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengatur sanksi penyalahgunaan data pribadi dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru saja diserahkan ke DPR RI.
"Kita paling tinggi (denda) Rp100 miliar," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Meski demikian Kominfo belum menjelaskan secara terperinci pelanggaran seperti apa yang akan dikenakan denda maksimum Rp 100 miliar.
Menurut Semuel, denda merupakan sanksi yang lumrah ada dalam undang-undang mengenai data pribadi di negara mana pun, hanya saja mungkin implementasi maupun besaran denda berbeda di tiap negara.
"Kita juga harus menghitung dampak ekonominya," kata Semuel.
Menteri Kominfo Johnny Plate memastikan hukuman pidana maupun perdata yang ada dalam aturan ini akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, tidak ada kecenderungan penegakan hukum pro ke ranah pidana atau perdata.
"Sesuai dengan kesalahannya," kata Johnny dalam acara yang sama.
Kebijakan dalam RUU PDP ini juga akan berlaku untuk sektor teknologi finansial dan Kominfo memastikan mereka bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Menurut Plate, Indonesia memiliki kebutuhan yang mendesak akan regulasi mengenai perlindungan data pribadi karena berbagai aspek kehidupan saat ini sudah bergeser ke digital.
Draf RUU Perlindungan Data Pribadi yang telah dikirimkan ke DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. Rancangan undang-undang ini berisi antara lain kedaulatan data, keamanan data, kepemilikan data, penggunaan data, hingga lalu lintas data antarnegara. Pemerintah pun memastikan RUU PDP akan ramah inovasi dan investasi.
Sumber : suara.com