SUKABUMIUPDATE.com - Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar.
Tak menganggap beban, Kriss Hatta menyebut kasus hukum yang menjeratnya seperti fase dalam game. Ia tak menganggapnya sebagai musibah.
"Ini seru banget, ini sidang gue anggap seperti game ya, bukan sebuah musibah yang harus gue hadapi. Ada stage-stage-nya," ujar Kriss Hatta usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Meski demikian, Kriss Hatta merasa harus melakukan pembelaan dalam kasusnya kali ini. Sudah menyiapkan pledoi, mantan presenter "Uang Kaget" ini mengimbau media untuk menyimak isi pledoinya nanti.
"Kalian harus dengar apa yang akan saya utarakan dalam pledoi," ujarnya menandaskan.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, penganiayaan antara Antony Hillenaar dan Kriss Hatta disebut terjadi di Cafe Dragon Fly, Jakarta Selatan pada 6 April 2019. Antony Hillenaar dipukul ketika hendak melerai perkelahian Kriss dengan seseorang.
Dalam sidang tuntutan ini, jaksa menyebut Kriss Hatta terbukti melakukan penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar. Atas perbuatannya, Kriss diancam pidana 10 bulan penjara dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan dituntut 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Sumber: Suara.com