SUKABUMIUPDATE.com - Berkas kasus penyalahgunaan narkotika mantan suami Denada, Jerry Aurum dinyatakan telah P21.
"Sudah P21 tinggal nunggu sidang," ungkap Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Oktora melalui sambungan telepon, Minggu (9/11/2019).
Menurut Arif Oktora, berkas perkara Jerry Aurum sudah dilimpahkan kejaksaan sejak bulan Agustus lalu. Namun, sampai saat ini dia belum tahu kepastian sidang Jerry Aurum akan dilakukan.
"Udah dari 27 Agustus (berkas sudah dilimpahkan). Sidangnya kapan? belum tahu, karena penyidikan sudah di Jaksa," ungkapnya.
Saat ini Jerry Aurum telah berada di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sebelumnya, ia berada di Rutan Polres Jakarta Barat.
"Sementara di Salemba tahanan kejaksaan," tutupnya.
Seperti diketahui lelaki yang berprofesi sebagai fotografer itu ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (19/6/2019). Dari penangkapan, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sejumlah pil ekstasi, satu paket ganja, dan tembakau gorilla.
Sumber: Suara.com