SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI telah membuat inovasi untuk mencegah tabrakan beruntun seperti yang terjadi di Tol Cipularang, Senin, 2 September 2019. Kecelakaan tersebut melibatkan 21 kendaraan, menyebabkan 8 orang meninggal dan belasan lainnya luka-luka.
Kecelakaan beruntun biasanya disebabkan jarak kendaraan terlalu dekat, atau jarak pandang terbatas. Beberapa mobil sudah dilengkapi perangkat pengukur jarak, bahkan Automatic Cruise Control yang merupakan pengendali perjalanan secara otomatis, termasuk jarak dengan kendaraan di depannya.
"Namun, bagaimana dengan kendaraan biasa? Selama ini hanya menggunakan perasaan dan perkiraan yang belum tentu benar. Lantas, adakah upaya agar pengemudi kendaraan biasa bisa juga patuh menjaga jarak? Ada, LIPI telah membuat beberapa inovasi untuk mencegah kecelakaam beruntun," ujar Peneliti Utama Bidang Instrumentasi Optik LIPI Sugiono, dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 September 2019.
1. Alat ukur jarak kendaraan
Pada 26 Agustus 1991, LIPI mendaftarkankan invensinya tentang upaya pencegahan tersebut, yang akhirnya granted pada 10 Maret 1997 dengan nomor paten ID 0,001,402. Bermodalkan paten ini, pengemudi bisa dipandu dalam 4 hal, yang salah satunya mengukur jarak antara kendaraannya di depannya untuk menjaga jarak aman sehingga mencegah tabrakan beruntun.
Perangkat ini seperti gambar pada kaca kendaraan yang menggambarkan jarak mulai dari 10 meter sampai 120 meter. "Perangkat telah dimanfaatkan pengemudi sejak 2000, sudah disiarkan di beberapa acara televisi dan sudah dimuat dalam koran, namun tidak banyak yang berminat," tutur Sugiono.
2. Stiker di belakang kendaraan
Pada 2012, ditemukan perangkat baru yang lebih sederhana, berupa stiker yang dipasang di belakang kendaraan. Stiker ini khusus didesain berdasarkan akuitas (ketajaman) mata manusia normal sebagaimana yang dipersyaratkan ketika tes mata saat ujian Surat Izin Mengemudi, di mana mata yang mempunyai akuitas di bawah normal harus menggunakan optik korektif (kacamata atau lensa kontak).
Adapun fasiltas pengukur jarak pada invensi ini berupa stiker yang ditempelkan di bagian belakang kendaraan, dan yang memanfaatkannya adalah pengemudi yang membuntutinya. Invensi ini didaftarkan pada 29 Desember 2013 dan granted pada 27 Januari 2017 dengan nomor paten IDS 0,001,554. Berbagai varian stiker jenis ini telah dibuat dan didistribusikan lebih dari 400 buah.
3. Sistem elektro-optik
Berbasis stiker sebelumnya yang bersifat pasif dan dirasa tidak artistik, invensi baru dimunculkan dengan menggunakan sistem elektro-optik.
Invensi sebelumnya berupa angka pasif stiker yang menunjukkan kecepatan terkait jarak. Pada invensi ini angka tersebut berupa tayangan angka elektronik pada layar monitor yang ditempatkan di bagian belakang kendaraan sebagai pengganti stiker.
Namun, angka berubah secara dinamis karena disesuaikan dengan kecepatan kendaraan yang dipasangi alat ini. Bahkan alat ini juga bisa menayangkan gambar kartun, karikatur atau apapun pada saat berhenti karena macet, misalnya. Invensi ini juga mendapat penghargaan sebagai salah satu yang dimuat pada 109 Inovasi Indonesia 2017.
4. Sinar laser cahaya
Jarak aman antar kendaraan masih menjadi perhatian, sehingga inovasinya muncul kembali yang didaftarkan pada 27 Februari 2017 dengan nomor paten P00-2017-01-281. Kali ini, dengan memanfaatkan sinar laser cahaya tampak untuk menunjukkan kepada pengemudi kendaraan yang dipasang sumber cahaya laser posisi jarak aman.
Sinar laser ini dapat dihidupkan dan dimatikan sesuai kebutuhan. Ketika kendaraan dilengkapi laser melaju dengan kecepatan, misalnya 80 km/jam, maka sinar laser berdaya tinggi akan tampak oleh mata pengemudi, terpapar pada permukaan jalan pada jarak 80 m di depan kendaraan.
Dengan demikian, pengemudi mengetahui apakah jaraknya dan kendaraan di depannya aman atau tidak. Jika tidak aman, diperlihatkan dengan cahaya laser yang menyentuh bagian belakang kendaraan yang dibuntutinya, maka segera menurunkan kecepatannya atau menyalipnya, jika memungkinkan dan aman.
5. Fasilitas jalan tol (marka jalan)
Tidak puas dengan mengelola perangkat yang terdapat pada kendaraan, LIPI berinovasi pada sarana jalan, yaitu bagian dari fasilitas jalan tol itu sendiri. Adapun inovasinya adalah berupa penanda jarak aman yang diterakan pada badan jalan, atau permukaan jalan.
Temuan didaftarkan patennya pada 29 September 2017 dengan nomor pendaftaran P00-2017-06-605, berjudul Penanda Jarak Aman Antar Kendaraan pada Badan Jalan. Dengan demikian pengemudi yang memanfaatkan jalan tol tidak perlu melengkapi kendaraannya dengan perangkat pengukur jarak, tapi justru Pengelola Jalan Tol yang menyediakannya.
Pengelola kerjasama dengan LIPI melalui lisensi. Namun, tidak hanya pengelola jalan tol saja, Pemerintah Daerah yang menginginkan lalu lintas kendaraan di daerahnya tidak terjadi tabrakan beruntun, juga bisa melakukannya. Bahkan lebih jauh lagi untuk jalan tol dan non-tol di seluruh dunia.
Sumber: Tempo.co