SUKABUMIUPDATE.com - Aktor Jefri Nichol ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengaku Jefri Nichol ditangkap setelah Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, menangkap dua pelaku lainnya karena narkoba.
"Hasil lidik, kemudian ada informasi juga sehingga kami coba lakukan penyelidikan. Dan betul, ketika kami geledah maka ditemukan ada barang tersebut di tempat tinggalnya," kata Indra Jafar, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Setelah mendapat informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan langsung mendatangi kediaman Jefri Nichol di salah satu apartemen di kawasan Kemang Jakarta Selatan. Saat penangkapan, aktor 20 tahun baru tiba di rumahnya.
"Dia (Jefri) dari luar, kemudian ketika sudah sampai di tempat anggota kami datang dan ternyata betul, ditemukan barang tersebut," jelas Indra.
Indra menambahkan Jefri Nichol ditangkap petugas seorang diri dan ditemukan ganja di dalam kulkas yang berada di dalam kamarnya.
"Sementara sendiri, ini kami kembangkan lagi dia dapat dari mana, akan kita rilis besok," sambung Indra.
Sampai saat ini Jefri Nichol masih diperiksa pihak penyidik. Rencananya Polres akan memberikan keterangan pers, Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sumber: Suara.com