SUKABUMIUPDATE.com - Komedian Andre Taulany kembali tersandung masalah ucapannya sendiri. Setelah dianggap menghina ulama melalui plesetan sepatu Adidas ke Adisomad, publik mengulik tayangan lamanya saat programnya Ini Talkshow NET TV kedatangan tamu Virzha Idol. Masyarakat menilai ucapan Andre telah menghina Nabi Muhammad SAW.
Sejak Kamis, 2 Mei 2019, sudah ada 54 ribu cuitan tentang Andre di Twitter dalam 16 jam. Netizen menumpahkan kemarahan kepada suami Erin Taulany dan cuitan itu memuncaki Trending Twitter di Indonesia.
Dalam tayangan yang tampaknya sudah lama ini, ucapan Andre Taulany disorot saat Virzha Idol menuturkan, berdasarkan kisah yang dia baca, harum badan Nabi Muhammad itu diibaratkan seperti seribu bunga. Saat itulah, Andre Taulany berkomentar. “Aromanya seribu bunga? Itu badan atau kebon?”
Kalimat bernada bertanya inilah yang menjadi viral. Sebagian mencuit dengan mencuplikkan dialog antara Virzha, Sule, dan Andre Taulany dalam program Ini Talkshow itu.
Habib Ali Alhinduan menuliskan cuitan sebagai berikut. “Saya tidak tahu Mas Andre Taulany main Twitter apa tidak. Saya tidak bisa nasehatin beliau di IG. Dear Andre Taulany, pertama anda mengejek ulama lalu skrg anda menghina Nabi Muhammad dgn mengatakan itu badan apa kebon. Mau melawak cari bahan lain jangan agama #JumatBerkah.”
“Andre Taulany, kenapa dengan dirimu dan istrimu? Setelah istrimu Erin Taulany menghina Prabowo Subianto lewat Instagram, kau hina Ustad Adi Hidayat dan Ustad Abdul Somad, Ustad Adi Hidayat malah sudah mengingatkanmu. Sekarang kau hina Rasulullah SAW. Taubatlah…jgn sampai menunggu umat Islam marah terhadapmu,” cuitan Naseeha Asca Wijaya.
Tempo sudah berusaha menghubungi nomor yang dipajang Andre Taulany di akun Instagramnya tapi nomor itu tidak bisa dihubungi. Kiriman melalui surel pun belum ada jawaban dari Andre Taulany.
Ustad Yusuf Mansur berharap Andre Taulany beristigfar dan meminta maaf kepada umat Islam. “Semoga ini adalah tayangan lama yang beliau sudah istigfar dan mudah-mudahan sudah pernah ada yang pernah menegur beliau waktu itu,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 Mei 2019.
Yusuf Mansur pun berharap agar sesama manusia bisa saling mendoakan dan menasehati. "Namanya manusia tempatnya salah dan khilaf. Mudah-mudahan dengan kejadian ini Andre bertambah bijaksana dan hati-hati. Kepada umat Islam ini pembelajaran agar menjaga lisan, akhlak terhadap siapapun apalagi terhadap Allah, Rasul, dan Qurannya, dan alim ulama," tuturnya.
Yusuf Mansur mengingatkan bahwa dakwah itu untuk membetulkan yang salah. "Kalau masih ada yang salah, justru peluang dakwah, jangan kemudian kita membuat mereka yang salah tambah salah karena takut sama kita," katanya.
Dihubungi terpisah, pengacara dan pegiat Hak Asasi Manusia, Haris Azhar mengatakan, teknologi informasi telah memudahkan masyarakat menggunakannya dengan cepat. "Tapi tidak disertai pemahaman margin of appreciation atau memahami batasannya," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 Mei 2019.
Akibatnya, semua persoalan bisa dibawa ke jalur hukum dengan menggunakan UU ITE. Menurut dia, kebebasan berekspresi itu sebaiknya diselesaikan dengan cara berdialog. "Ekspresi berisi argumentasi itu harus dijawab dengan argumentasi, bukan dengan kesinisan apalagi tindakan fatalis seperti laporan ke polisi atau persekusi," ujarnya.
Ia mengatakan memidanakan kebebasan ekspresi itu tidak tepat. Seharusnya bisa dengan menggunakan mekanisme perdata berupa mediasi.
Sepemikiran dengan Haris Azhar, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan, saat ini kecenderungan di masyarakat, setiap masalah sosial dibawa ke persoalan hukum. "Padahal penyelesaian hukum bukan segala obat penyakit," katanya saat dihubungi terpisah.
Menurut Asfinawati, saat ini kecenderungan di masyarakat gampang meledak. Penggunaan jalur hukum sebagai cara menyelesaikan masalah justru semakin memanaskan situasi. "Kalau masalah sosial diselesaikan secara sosial, apalagi dalam kasus dia ini, persoalan ini tidak tunggal karena ada pernyataan-pernyataan sebelimnya."
Bahkan, kata Asfinawati, saat ini para praktisi hukum pun memilih menggunakan restorative justice yakni penyelesaian masalah pidana dengan melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku. "Semua duduk bersama menyelesaikan masalah dengan berdialog."
Sumber: Tempo