SUKABUMIUPDATE.com - Sejak aturan baru yang melarang pengendara motor sambil merokok, sudah ratusan warga yang ditilang. Total mencapai 652 kasus yang sudah terjadi termasuk yang disebabkan karena mengganggu konsenterasi berkendara selain karena merokok dalam kurun waktu kurang dari sebulan.
“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari asp mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, seperti dikutip dari situs resmi ntmcpolri.
Jumlah tersebut terhitung sejak aturan tersebut berlakuk pada 11 Maret 2019. Penindakan tilang itu dilakukan oleh polisi berdasarkan aturan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang mengeluarkan larangan merokok saat berkendara.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 12 tahun 2019 yang mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. pengendara sepeda motor dilarang merokok sambil berkendara, sebab hal itu akan mengganggu keselamatan pengguna jalan. Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009.
Lebih lanjut, Nasir menjelaskan larangan merokok tersebut diberlakukan karena dinilai dapat mengganggu konsentrasi, sehingga memungkinkan potensi yang dapat menyebabkan bahaya.
"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara priorita juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas,” lanjutnya.
“Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI,” tambah Nasir.
Sumber: Tempo