SUKABUMIUPDATE.com - Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo (varanus komodoensis) ke luar negeri secara daring melalui media sosial.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Rabu, 27 Maret 2019, mengatakan polisi menangkap delapan orang tersangka jaringan internasional berinisial MRSL, 24 tahun, AN (32), VS (32), RR (32) keempatnya warga Surabaya, AW (35) warga Semarang, MR (30) warga Jember, BPH (22) dan DD (26) warga Bondowoso.
"Kami melakukan penindakan di dua tempat di Jatim khususnya di kota Surabaya. Hewan-hewan dilindungi ini akan dikirim ke luar negeri, termasuk ditemukan lima komodo," kata Yusep.
Yusep mengatakan, ada 41 komodo yang sudah dijual ke luar negeri oleh jaringan ini dengan harga jual mencapai Rp500 juta untuk satu ekornya.
Para tersangka mengambil hewan tersebut seolah-olah hewan hasil budidaya. Komodo itu umumnya masih bayi.
"Tersangka mengambilnya dengan cara membunuh induknya dan salah satu bukti pecahan proyektil yang kami temukan," ujarnya.
Yusep menyatakan, jaringan ini sudah beroperasi tujuh kali sejak tahun 2016 sampai 2019. Polisi masih memburu satu orang lagi.
Selain lima komodo, Polda Jatim mengamankan kakatua jambul kuning, kakatua Maluku, satu ekor kasuari, 10 berang-berang, lima ekor kucing kuwuk, tujuh ekor lutung budeng, enam ekor trenggiling, satu ekor cukbo ekor merah dan satu ekor elang bido.
Kepala Bidang Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Widodo mengatakan, setelah diamankan, puluhan hewan dilindungi itu akan coba dilepasliarkan ke habitat aslinya.
"Tentunya melalui proses habituasi, nanti ada rekomendasi dari tim penilai perilaku alami tentunya bisa survive untuk dilepas di habitat aslinya atau harus diletakkan di lembaga konservasi," ujarnya.
Dia mengungkapkan, hewan dilindungi diperdagangkan bukan hanya spesiesnya, tapi juga genetiknya. Apabila genetiknya digunakan menjadi produk obat-obatan dari industri medis di luar negeri.
"Seperti komodo dan trenggiling, memiliki nilai ekonomis yang tinggi ketika menjadi produk obat-obatan," katanya.
Pelaku dijerat dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf a, pasal 21 ayat (2) huruf b, dan pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber: Tempo