SUKABUMIUPDATE.com - Penyanyi Aris Idol dikabarkan ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Aris, yang bernama asli Januarisman, diamankan Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Selasa dini hari, 15 januari 2019.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, diketahui penangkapan Aris Idol dilakukan di sebuah Apartemen, di Jalan HR. Rasuna Said, Menteng Atas, Setia budi Jakarta Selatan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, 1 unit bong atau alat hisap narkoba, dan 5 unit ponsel.
Selain Aris Idol, polisi juga mengamankan empat orang lain, yakni YSP, AS, AY, dan AM. Dua di antaranya berjenis kelamin perempuan.
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Hendro Prayitno, mengatakan pihaknya bakal menggelar rilis resmi untuk kasus tersebut, hari ini, pukul 14.30 WIB.
Sumber: Tempo