SUKABUMIUPDATE.com - Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila ditangkap polisi di salah satu hotel di Surabaya, Sabtu 5 Januari 2019. Di waktu bersamaan, turut ditangkap pula dua muncikari, asisten Vanessa dan seorang konsumen. Namun konsumen itu dipulangkan setelah dimintai keterangan.
Menurut Harisandi untuk sementara polisi menyiapkan dua pasal untuk menjerat muncikari, yakni Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 KUHP dan atau Pasal 506 dan 296 KUHP. Adapun Venessa, SA dan pelanggan masih berstatus terperiksa. "Sejauh ini belum tersangka," kata dia.
Harisandi berujar penyidik telah mendatangkan pengacara dari Peradi untuk mendampingi muncikari. Adapun Venessa dan SA juga mendatangkan pengacara sendiri. "Sesuai permintaan," ujarnya.
Candra Wijaya, salah seorang pengacara yang diminta mendampingi Vanessa Angel berujar belum bisa berkomentar banyak karena baru datang. Ia mengaku belum mendapat kuasa penuh karena belum tanda tangan hitam di atas putih. "Ini masih mau masuk (ke ruang penyidik), jadi saya belum bisa berkomentar banyak," katanya.
Kepala Subdirektorat 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Harisandi mengatakan penangkapan artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila dalam perkara prostitusi online tidak tiba-tiba.
Polisi cukup lama memantau aktivitas Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila melalui akun media sosial. "Kalau rekan-rekan (wartawan) jeli, di medsonya dia ngapain aja, ada itu. Ditambah kami juga menerima pengaduan masyarakat," kata Harisandi di sela pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Ahad, 7 Januari 2019.
Sumber: Tempo