SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada empat stasiun televisi. Teguran tersebut dilayangkan lantaran menayangkan adegan penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pekan lalu.
Adapun keempat stasiun televisi yang diberi sanksi teguran KPI Pusat yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi). Semua program siaran tersebut menurut KPU dianggap melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menuturkan, pihaknya langsung merespons tayangan di empat stasiun televisi sembari mengumpulkan seluruh bahan dan bukti untuk dianalisis. Hal ini sesuai dengan kewenangan KPI yaitu mengambil tindakan pascatayang, bukan sebelum atau pra-tayang.
“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan. Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” jelas Andre, melalui keterangan media yang diterima Tempo, Rabu 28 November 2018.
Yuliandre menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi lebih keras kepada stasiun televisi tersebut jika pelanggaran yang sama terulang. Menurut Andre para pembuat program seharusnya bisa menakar nilai manfaat dari program sebelum ditayangkan. Hal tersebut mencakup apakah dalam tayangan terdapat nilai manfaat dan mendidik serta sesuai dengan norma kehidupan. “Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke Presiden,” katanya.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, sanksi teguran tertulis untuk empat stasiun televisi karena menayangkan penggerebekan yang dilakukan Vicky terhadap Angel Lelga yang dinilai hanya menyajikan muatan privasi secara detail, tanpa mengandung kemanfaatan apapun kepada publik. “Sanksi ini selain ditujukan kepada empat stasiun televisi, juga merupakan pesan kepada seluruh lembaga penyiaran bahwa tayangan semacam itu tidak boleh ditampilkan,” tegas Hardly.
Menurut KPI, penayangan adegan-adegan dalam tayangan penggerebekan Vicky Prasetyo dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi. Sudah semestinta, sebuah program tayangan memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta menghindari tayangan bermuatan hal tak pantas.
Sumber: Tempo