SUKABUMIUPDATE.com - Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis, 18 Oktober 2018.
Ahmad Dhani menjadi tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan bukti dan saksi. Ujaran Ahmad Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di facebook.
Terkait masalah yang membelit pentolan grup band Dewa 19 itu, Ari Lasso memilih tutup mulut. "Gue tidak berkomentar tentang Ahmad Dhani untuk media," ujar Ari ditemui dalam acara jumpa pers Authenticity di Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.
Ari Lasso dan Ahmad Dhani bersahabat sejak lama. Keduanya pernah tergabung dalam grup band Dewa 19 yang didirikan pada 1986 di Surabaya.
Meski sempat dikeluarkan dari band karena tersandung masalah narkoba pada tahun 1999, keduanya tetap bersahabat di luar musik. Malah, saat ini Ari Lasso sering tampil bersama Dewa 19 di beberapa tempat.
Ahmad Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Minggu, 26 Agustus 2018.
Aksi tersebut ternyata berbuntut pada masalah hukum. Pada Kamis, 30 Agustus 2018 sore lalu, politikus dari Partai Gerindra itu dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Penetapan kasus ini juga berdasarkan pada bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa bahwa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
Sumber: Tempo