SUKABUMIUPDATE.com - Sidang putusan cerai Sutisna alias Sule dengan Lina digelar di Pengadilan Agama Cimahi, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 20 September 2018 . Sayang, keduanya tak hadir dalam persidangan. Mereka diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.
Dalam sidang cerai yang digelar secara terbuka ini diputuskan gugatan cerai Lina dikabulkan oleh majelis hakim.
"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan pengguggat, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Kedua menjatuhkan talak 1 kepada pihak penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim, Anum Saputra, di sela sidang putusan di Pengadilan Agama Cimahi, Jawa Barat, Kamis, 20 September 2018.
Setelah dibacakan putusan persidangan, majelis hakim lalu meminta tanggapan kedua belah pihak.
"Kami mewakili Sule menerima putusan tersebut," ujar perwakilan kuasa hukum Sule di sela sidang. Pihak Lina pun hanya menganggukkan kepala sebagai tanda menerima hasil putusan tersebut.
Sule dan Lina menikah pada 17 Februari 1998. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai empat anak, yakni Rizky Febrian Adriansyach, Putri Delina Andriyani, Rizwan Adriansyach, dan Ferdinan Ardiansyach.
Sumber: Tempo