SUKABUMIUPDATE.com - Syafri Noer, pengacara Fariz RM, 59 tahun, saat terjerak kasus nakoba 2015, mengaku kecewa karena musisi senior itu kembali terseret kasus yang sama.
"Iya pasti lah (kaget). Kami selaku penasehat hukum beliau yang menampingi kasusnya di tahun 2015 tentu saja kecewa," kata Syafri Noer di Jakarta, .
Fariz RM ditangkap di kediamannya di bilangan Pondok Aren, Tangerang, Banteng, Jumat (24/8) pagi. Ini adalah untuk ketiga kalinya pelantun Sakura Dalam Pelukan itu diringkus untuk kasus yang sama.
Tetapi Syafri Noer berharap pecandu narkoba direhabilitasi dan bukan dipenjara. "Menurut kami itu efek dari penerapan hukum yang tidak tepat. Seharusnya pecandu narkoba hukumannya direhab bukan dipenjara. Karena penjara tidak akan membuatnya sembuh," tutur Syafri Noer.
Fariz RM pernah terseret kasus narkoba pada 2007 dan 2015 lalu. Kali ini kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap Fariz RM terkait kasus narkoba. Polisi menyita barang bukti berupa dua paket plastik klip yang diduga sabu. Lalu 9 butir alprazolan, dua butir dumolit dan alat hisap sabu.
Sumber: Tempo