SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap musikus Fariz RM terkait kasus narkoba. Polisi menyita barang bukti berupa dua paket plastik klip yang diduga sabu. Lalu 9 butir alprazolan, dua butir dumolit dan alat hisap sabu.
“Iya benar yang bersangkutan sudah kami tahan. Kami masih melakukan pemeriksaan," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono melalui pesan singkat, Sabtu 25 Agustus 2018.
Penangkapan musisi senior, Fariz Rustam Munaf itu terjadi pada Jumat, 24 Agustus2018 sekira pukul 09.45 WIB di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara.
Sebelumnya, Fariz RM pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2007 dan 2015. Fariz diketahui berjanji untuk tidak kembali terjerumus dalam lembah narkoba.
Pada kasus Januari 2015, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap Fariz yang menggunakan narkoba jenis heroin, ganja, dan sabu, Saat itu, dia ditangkap di rumahnya di Jalan Camar 11, Blok BE 4, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Saat dilakukan tes urine, Fariz diketahui positif menggunakan ganja. Selain itu, saat dilakukan tes sabu pun, artis lawas itu pun positif. Bahkan, Fariz RM juga menggunakan heroin.
Sumber: Tempo