SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan terkait kasus video asusila dengan tersangka Cut Tari dan Luna Maya, Selasa, 7 Agustus 2018.
Dalam amar putusannya, Hakim Florensani Susana menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Hakim beralasan pihaknya tidak berwenang untuk mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) yang sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," ungkap Florensasi Susana saat membacakan amar putusannya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, maka Cut Tari dan Luna Maya masih tetap menyandang status tersangka atas kasus video asusila yang juga melibatkan Ariel NOAH.
"Menolak eksepsi Pemohon I dalam perkara. Menyatakan permohonan praperadilan dari Pemohon tidak dapat diterima," lanjut hakim.
Gugatan praperadilan diajukan LP3HI pada 5 Juni 2018. Dalam materi gugatannya LP3HI meminta hakim mengeluarkan SP3 atas kasus Luna Maya dan Cut Tari setelah 8 tahu menggantung tanpa ada kepastian hukum.
Sumber: Tempo