SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir delapan Domain Name System (DNS) atau alamat internet yang berisi konten video Tik Tok. Meski begitu, untuk aplikasi Tik Tok yang tersedia di Play Store ternyata masih aktif dan tetap bisa digunakan.
Tempo mencoba mengunduh aplikasi ini sekitar pukul 19.00 WIB hari ini, Selasa, 3 Juli 2018. Ternyata, aplikasi masih bisa diakses dengan bebas dan video-video di dalamnya juga masih tersedia seperti biasa.
Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi Noor Iza memastikan aplikasi Tik Tok di Play Store maupun Google Store juga akan segera diblokir. "Untuk aplikasi, Tim Kominfo akan segera menghubungi Pengelola," kata dia saat dihubungi di Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Rudiantara menyatakan bahwa Tik Tok telah resmi diblokir oleh kementeriannya. Delapan alamat internet berisi video para pengguna Tik Tok ini diblokir karena banyak memuat konten negatif terutama bagi anak-anak.
Rudiantara mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terkait kebijakan ini. Kominfo pun juga menghubungi pengelola Tik Tok untuk segera membersihkan aplikasi mereka dari konten negatif.
Menurut Rudiantara, pendekatan yang dilakukan Komindo sama dengan apa yang dilakukan pada aplikasi serupa bernama Bigo. Saat itu, Kominfo memberi peringatan sehingga puluhan staf Bigo bekerja membersikan aplikasinya dari konten negatfi.
Kominfo memastikan, pemblokiran terhadap Tik Tok tidak akan berlangsung selamanya. Kominfo berjanji jika aplikasi Tik Tok telah bersih dari konten negatif, maka pengelola bisa membuka dan mengaktifkannya kembali.
Sumber: Tempo