SUKABUMIUPDATE.com - Jack Lapian, orang yang melaporkan Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Senin, 21 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Jack Lapian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan dua saksi lain, yaitu Danick Danoko dan Natalia. Ahmad Dhani menganggap kehadiran para saksi membuat suasana sidang jadi lebih seru.
"Akhirnya kita jadi tahu ternyata saksi pelapor itu sakit hati karena Ahok kalah. Jadi fakta persidangan tadi membuktikan mereka melaporkan bukan karena penindakan hukum, ternyata dianggap orang-orang yang tidak memilih Ahok gara-gara twit saya," kata Ahmad Dhani, usai sidang.
<iframe id="google_ads_iframe_/14056285/tempo.co/desktop_seleb_inarticle_0" style="font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; font-stretch: inherit; font-size: inherit; line-height: inherit; font-family: inherit; vertical-align: bottom; height: 1px; width: 1px; border-width: 0px; padding: 0px; margin: 0px;" title="3rd party ad content" name="google_ads_iframe_/14056285/tempo.co/desktop_seleb_inarticle_0" width="1" height="1" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"> </iframe>Sejumlah pertanyaan menarik sempat ditanyakan kepada para saksi. Salah satunya soal dukungan ke Ahok di Pilkada DKI 2017.
"Yang saksi kedua (Danick Danoko) berani menjawab. Saya pendukung penista agama. Keren. Kami akui itu. Tapi, pelapor sendiri (Jack Lapian) tidak mau mengakui itu. Muter aja terus," ucap Hendarsam selaku kuasa hukum Ahmad Dhani.
Sumber: Tempo