SUKABUMIUPDATE.com - Indonesia ICT Institute dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) resmi mendaftarkan gugatan kepada Facebook. Kuasa Hukum Indonesia ICT Institute dan LPPMII Jemy Tommy mengatakan gugatan didaftarkan timnya pada Senin (14/5/2018) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 396/Pdt6/2018/Pn.Jkt Sel. Selain itu, penggugat juga membayar biaya perkara terhadap Facebook sebesar Rp3.796.000.
Sebelumnya gugatan tersebut akan didaftarkan pada Senin pekan lalu tetapi harus ditunda sebab pihak pengadilan meminta salinan gugatan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris karena surat gugatan perlu dikirim ke pihak Facebook Headquarter yang ada di Amerika Serikat.
Jemy mengatakan sebetulnya gugatan versi bahasa Inggris telah siap sejak Jumat tetapi tak sempat didaftarkan.“Kami terkena macet akibat demo, sampai pengadilan banknya sudah tutup,” katanya.
Sementara itu dalam keterangan persnya, Ketua LPPMII Kamilov Sagala menyatakan kejadian kebocoran dan penyalahgunaan oleh media sosial besutan Mark Zuckerberg ini dianggap telah melukai dan menodai kepercayaan masyarakat Indonesia. “Ini juga merusak kehormatan Presiden Indonesia Jokowi yang mengunjungi Mark Zuckerberg di Kantor Pusat Facebook beberapa tahun lalu,” katanya.
Kamilov menilai gugatan yang mereka layangkan kepada Facebook sudah layak dan sepantasnya. Dia juga meminta agar Zuckerberg dan jajaran staf Facebook untuk segera mengumumkan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia, seperti salah satu poin dalam gugatannya.
Dalam keterangan yang sama, Ketua Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menyebut daftar akun Facebook yang bocor harus segera dirilis kepada publik. "Memang pahit bagi Facebooker Indonesia jika Facebook diblokir, tapi pahit itu harus kita telan untuk kedaulatan dan keamanan negara, tutup atau mati, merdeka berdaulat titik," ujar Heru.
Adapun, gugatan yang dilayangkan menyebut Facebook sebagai Tergugat 1, Facebook Indonesia sebagai Tergugat 2, dan Cambridge Analytica sebagai Tergugat 3.
Dalam gugatan tersebut ada beberapa hal yang diminta oleh Indonesia ICT Institute dan LPPMII salah satunya Facebook harus meminta maaf secara terbuka kepada pemerintah Indonesia dan masyarakat Indonesia dan dipublikasikan selama 7 hari berturut-turut di media massa nasional baik cetak maupun elektronik.
Mereka juga menggugat Facebook untuk memenuhi ganti rugi materiel sebesar Rp20 miliar kepada setiap pengguna Facebook yang datanya terdampak serta ganti rugi imateriel senilai total Rp10 triliun rupiah.
Selain itu, mereka meminta Kominfo memblokir atau melarang akses Facebook di Indonesia sampai amar putusan perkara quo dilaksanakan para tergugat.
Sumber: Tempo