SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pemasok narkoba untuk artis Riza Shahab dan lima orang rekannya. Ketiga pria pemasok narkoba itu ditangkap secara beruntun, dari Jakarta hingga ke Bogor, Jawa Barat.
"Saat ini ketiganya sudah dibawa ke Unit 5 Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Metro guna proses penyidikan," kata juru bicara Polda Metro Raden Prabowo Argo Yuwono di Kompleks Polda Metro, Jakarta Selatan, Minggu, 15 April 2018.
Sebelumnya pada Kamis sore, pukul 15.00 WIB, 12 April 2018, polisi menangkap Riza dan lima orang rekannya di Apartemen The Wave Tower Coral, Setiabudi, Jakarta Selatan. Setelah diselidiki, ternyata mereka mendapatkan narkoba jenis sabu dari YG, laki-laki 27 tahun.
Sehari kemudian, tim dari Polda mencoba melakukan transaksi narkoba dengan YG di lokasi yang sama. Saat itulah, sekitar pukul 20.15 WIB, Jumat, 13 April 2018, YG ditangkap. Narkoba sebanyak 0,85 gram dan satu unit HP merk Vivo disita. "Pengakuannya baru empat kali menjual," kata Argo.
YG rupa-rupanya juga memperoleh barang haram tersebut dari MS, laki-laki 32 tahun asal Bogor, Jawa Barat. Tidak berselang lama setelah menangkap YG, polisi juga meringkus MS di depan Hotel Classic, Sawah Besar, Jakarta Pusat
MS ternyata bukan pemasok utama. Ia membelinya dari IS alias Bagol yang tinggal di Bogor. Maka pada esok harinya, Sabtu, 14 April 2018, polisi melakukan penyergapan ke Sindang Barang, Bogor. Di sini, IS dan MS sering bertemu untuk melakukan transaksi penjualan narkoba. IS pun akhirnya berhasil ditangkap.
Polisi menggeledah kediaman IS di kawasan Cihideung Hilir, Ciampea, Bogor. Sejumlah barang bukti berhasil disita, di antaranya ganja kering 33 gram, timbangan dan puluhan plastik klip, satu bong, dan satu unit HP.
Penyelidikan kasus narkoba Riza Shahab belum berhenti karena polisi belum bisa menemukan pemasok narkoba bagi IS. IS diketahui memperoleh narkoba dari seseorang yang berasal di Jakarta. "Iya masih kami kejar, lokasi pencarian sudah ada," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Dony Alexander.
Sumber: Tempo