SUKABUMIUPDATE.com - Kebocoran puluhan juta data pengguna Facebook membuat perusahaan teknologi pemilik aplikasi WhatsApp dan Instagram itu mengalami krisis. Skandal ini menjadi salah satu yang terbesar, bahkan terparah, yang pernah dialami raksasa media sosial tersebut.
Cambridge Analytica dilaporkan terlibat dalam skandal itu. Perusahaan konsultan politik ini pernah bekerja untuk tim kampanye Donald Trump saat pemilihan Presiden Amerika Serikat pada 2016. Ia dituding menggunakan jutaan data pengguna Facebook untuk membuat sebuah perangkat lunak yang bisa memprediksi dan mempengaruhi pemilihan suara.
Kebocoran data itu tentu sangat mungkin terjadi di Indonesia. Data pribadi pengguna di Tanah Air yang tersimpan di Facebook juga rentan digunakan untuk kepentingan politik, mengingat tahun depan akan ada pemilihan presiden.
Facebook membuka kerja sama dengan para pengembang untuk mengakses informasi pengguna dengan tujuan yang telah disepakati keduanya. Misalnya, pengembang membuat aplikasi kuis. Saat pengguna hendak mengikuti kuis itu sebenarnya mereka meminta akses atas data di Facebook. Namun kebanyakan orang tidak sadar apa saja yang diakses oleh pengembang aplikasi tersebut. Apakah hal itu berarti ilegal? Tidak juga. Sebab, pengguna memberi izin untuk mengakses datanya.
Yang terjadi dalam kebocoran data Facebook yang kini ramai diberitakan itu sebenarnya adalah Cambridge Analytica menyalahgunakan peruntukan data Facebook. Firma tersebut mengatakan kepada Facebook bahwa data itu digunakan untuk keperluan penelitian, tapi malah dipakai untuk kampanye politik.
Jadi sebenarnya data pengguna bisa diakses banyak pihak. Pada dasarnya, media sosial bukanlah media yang bersifat pribadi karena informasi yang ada di sana bisa dilihat banyak orang. Karena itu, jika seseorang memiliki data yang sifatnya pribadi, sebaiknya tidak dibagikan ke media sosial.
Ini bukan hanya kewajiban Facebook, tapi pengguna juga harus bijak saat membagikan informasi pribadinya. Akses pada data itu sendiri ada di tangan pengguna.
Pemerintah perlu mendidik masyarakat agar sadar atas apa yang diberikan ke media sosial. Hal terpenting yang harus dilakukan pemerintah adalah melakukan upaya masif membersihkan media sosial dari hoax alias berita bohong. Memang sudah ada di kebijakan komunitas Facebook, Twitter, YouTube, dan lain-lain yang melarang menebar kebencian. Namun, kenyataannya, masih banyak konten negatif yang tersiar dan itu dampaknya sangat besar.
Jika memungkinkan, pemerintah perlu menerapkan denda sebagaimana yang dilakukan Jerman. Jerman sudah meloloskan undang-undang yang intinya mengatur: jika Facebook tidak menghapus satu hoax dalam waktu 24 jam, Facebook akan didenda 500 ribu euro atau sekitar Rp 7 miliar. Pemerintah Indonesia sangat perlu menerapkan peraturan itu kepada media sosial seperti Facebook dan lain-lain.
Selain sebagai media sosial, sebenarnya Facebook media yang memungkinkan orang membagikan berita dan informasi, yang artinya sudah menjadi media massa. Maka seharusnya peraturan yang diberlakukan ke media massa dapat diterapkan juga ke Facebook, seperti tidak boleh menyebarkan hoax dan wajib untuk membersihkannya.
Jangan hanya pengguna yang diminta untuk tidak boleh membagikan hoax atau konten negatif. Facebook dan media sosial lain juga diwajibkan untuk menghapus konten yang menebar kebencian dan berpotensi pada perpecahan. Sayangnya, mereka tidak menyensor konten itu dengan ketat dan hal ini berdampak sangat besar.
Seharusnya Facebook selalu meninjau aplikasi-aplikasi yang mengakses informasi pengguna. Apakah data pengguna tidak disalahgunakan sesuai dengan izin awal? Facebook juga harus meninjau informasi pengguna yang dapat diakses oleh aplikasi, apakah relevan dengan peruntukan dari aplikasi tersebut.
Selain itu, pemerintah semestinya tidak hanya membuat aturan yang mengharuskan over the top (OTT), perusahaan layanan data di jaringan Internet, asing untuk membuka kantor perwakilan, kantor bisnis, atau hal lain berkaitan dengan kebijakan pajak di Indonesia. Pemerintah juga harus mengatur konten-konten yang beredar dan sanksinya.
Platform media sosial sepatutnya tidak sekadar menunggu laporan dari pemerintah soal konten hoax dan negatif lainnya. Mereka harus mengikuti budaya lokal karena norma setiap negara berbeda-beda. Jangan sampai mereka mendapat keuntungan di sini tapi tidak menjaga agar situasi kondusif karena banyak konflik bermula dari berita hoax di media sosial.
Saat ini polarisasi masyarakat sangat besar, terutama ketika ada pesta politik, seperti pemilihan presiden. Untuk itu, diperlukan ketegasan pemerintah. Sebenarnya aturannya sudah ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tapi yang perlu ditekankan adalah ketegasan pemerintah.
Sumber: Tempo