SUKABIMIUPDATE.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bakal menjalin komunikasi dengan Facebook mengenai skandal bocornya data 50 juta pengguna Facebook di Amerika Serikat. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tak adanya penyalahgunaan data dan konten yang dilakukan oleh perusahaan teknologi /Over the Top (OTT) asing tersebut di Tanah Air. Hal tersebut sejalan dengan baleid Peraturan Menteri Komunikasi Tentang Perlindungan Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Menurutnya, meski aturan OTT di Tanah Air masih banyak bolong, bukan berarti pemerintah tak bisa bersikap tegas. Dia merujuk pada pemblokiran sejumlah aplikasi yang menyebarluaskan konten pornografi, kekerasan seperti Telegram dan Tumblr. “Memang, dalam regulasi di Indonesia tidak ada yang istilah OTT, tapi negara Thailand belajar bagaimana Indonesia bisa blokir telegram dan menarik pajak Google," kata Rudiantara di Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018.
Untuk menutup lubang penyalahgunaan data pribadi masyarakat di dunia daring, pihaknya juga terus menjalin komunikasi untuk membuat Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Rudiantara mengklaim komunikasi sudah berbuah manis karena DPR sudah setuju membuat panitia kerja ihwal RUU tersebut. “Akan semakin banyak data yang muncul, masyarakat juga harus diberikan edukasi untuk tidak mudah mengumbar data pribadinya,” kata Rudiantara.
Awal pekan ini hasil penyelidikan parlemen Uni Eropa, Inggris, dan Amerika menemukan informasi mengenai bocornya data 50 juta akun Facebook oleh pihak ketiga. Data itu diduga digunakan untuk mempengaruhi pemilihan presiden 2016 di Amerika oleh Cambridge Analytica, perusahaan Inggris yang menyasar pemilih tertentu. Walhasil valuasi perusahaan media sosial yang juga jadi pemilik Instagram dan Whatssap ini hingga US$ 50 miliar atau Rp 688 triliun hanya dalam dua hari terakhir.
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Meutya Hafid mengatakan komisi sudah berkomitmen merampungkan pembahasan hingga Mei atau Juni mendatang. Menurutnya, membuat jaring pengaman perlindungan data masyarakat amat penting agar tidak disalahgunakan. “Kalau kita lihat polemik kebocoran data seluler, cenderung saling lempar kan,” katanya
Komisi, katanya, akan mengerucutkan masalah kepada wewenang semua pihak yang terlibat. Alur wewenang dan pertanggung jawaban diperlukan agar identifikasi masalah bisa langsung diarahkan ke pihak yang sesuai tupoksinya. “Kalau pada suatu kasus ditemukan ada pelanggaran terhadap data pribadi pelanggan, itu akan terkait dengan konsekuensi hukum terhadap pihak yang kedapatan lalai,” ujar Meutya.
Anggota komisi lainnya, Roy Suryo mengatakan definisi data pribadi dan data publik di internet akan jadi pokok masalah lainnya. Menurutnya, profil pengguna di media sosial seperti Facebook kerap memuat informasi penting seperti identitas diri berupa nama, tempat, dan tanggal lahir. “Belum lagi kegemaran masyarakat posting aktivitasnya, meski tanpa Nomor Induk Kependudukan informasi itu sudah cukup untuk melakukan profilling,” kata Roy.
Sumber:Tempo