SUKABUMIUPDATE.com - Program acara Pesbukers yang ditayangkan di ANTV kembali mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Teguran tertulis tersebut dilayangkan oleh KPI pada Selasa, 13 Maret 2018.
Dalam teguran tertulis tersebut, KPI menemukkan pelanggaran pada program Pesbukers yang ditayangkan pada 28 Februari 2018. “Program siaran tersebut menampilkan seorang wanita (Elly Sugigi) yang berkata kasar ’T*I’ kepada temannya,” tulis KPI seperti dilansir dalam KPI.go.id.
KPI Pusat menilai umpatan tersebut tidak layak ditampilkan di layar kaca karena dapat memberikan pengaruh buruk terhadap anak-anak dan remaja. "Berkata kasar dalam sebuah acara televisi dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja," tulis KPI dalam surat tegurannya.
Menurut KPI Pusat, yang dilakukan oleh Pesbukers melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14. Selain itu, acara tersebut juga melanggar Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1). Pelanggaran tersebut membuat KPI Pusat memberikan sanksi administrasi Teguran Tertulis.
Sebelumnya, akun Instagram KPI Pusat mengunggah foto acara Pesbukers pada Jumat, 16 Maret 2018. Dalam keterangan foto tersebut, KPI Pusat mengatakan, "Teguran Tertulis untuk Program “Pesbukers” ANTV."
Ini bukan kali pertama program Pesbukers mendapat surat teguran tertulis dari KPI Pusat. Pada 2014, Pesbukers sempat mendapat teguran serupa dengan sanksi acara tersebut dipotong selama 30 menit. Pada 2012, Pesbuker sempat tidak ditayangkan selama satu minggu karena terdapat unsur pelecehan agama dalam acara tersebut.
Sumber: Tempo