SUKABUMIUPDATE.com - Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar Rabu, 14 Maret di PN Jakarta Selatan. Tuntutan JPU tersebut berkaitan dengan dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur atas laporan CT.
Dituntut maksimal berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, Gatot Brajamusti sangat keberatan. Dia menganggap tuntutan JPU jauh dari azas keadilan.
"Saya ngeri sama pengadilan sekarang sampai dipilah-pilah. Kecewa banget. Enggak ada (keadilan) sama sekali," tutur Gatot Brajamusti usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 14 Maret 2018.
Mantan Ketua Umum PARFI itu menganggap tuntutan maksimal 15 tahun kepada dirinya tidak masuk akal. Karena dalam fakta persidangan, terungkap kalau dirinya menikah siri terlebih dahulu sebelum menggauli CT.
"Di samping itu tuntutannya enggak tanggung-tanggung. Tidak kira-kira lah. 15 tahun," seru Gatot lebih lanjut.
Masalah yang membelit Gatot Brajamusti ini bermula dari laporan CT ke Polda Metro Jaya pada 15 September 2016 lalu. Kala itu pihak CT menyebut Gatot Brajamusti menggunakan 'asmat' atau narkoba sebelum menyetubuhi korbannya.
Sumber: Tempo