SUKABUMIUPDATE.com - Tersangka ujaran kebencian, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Maret 2018. Usai diperiksa selama tiga jam, pendiri grup musik Dewa 19 tersebut dinyatakan boleh kembali pulang dan tidak ditahan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah Kejari Jakarta Selatan sebagai hal yang wajar. "Kewenangan (untuk menahan) itu hak (jaksa), bisa digunakan bisa enggak," kata Fickar saat dihubungi di Jakarta, Senin, 12 Maret 2018.
Semua instansi penegak hukum, kata dia, memang memiliki kewenangan untuk menahan tersangka dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Namun pada dasarnya, penahanan hanya dilakukan untuk kelancaran pemeriksaan. "Kalau di polisi tidak ditahan, di kejaksaan, sampai pengadilan biasanya juga begitu," ujar Fickar.
Ahmad Dhani mendatangi kantor Kejari Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya mengatakan, jaksa penuntut umum telah menilai Ahmad Dhani memenuhi syarat obyektif dan subyektif sehingga tidak perlu ditahan.
Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian oleh pendukung mantan Gubernur Ahok, Jack Lapian, 9 Maret 2017. Laporan itu terkait dengan sejumlah cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Dalam beberapa cuitannya, ia menulis frasa "penista agama". Diduga, frasa itu ditujukan kepada Ahok.
Jack Lapian menyerahkan sepenuhnya proses pengurusan perkara Ahmad Dhani kepada penegak hukum. "Kalau sama hukum kita tidak percaya, mau sama siapa lagi ?" kata Jack. Ia memuji langkah kepolisian yang berhasil merampungkan seluruh penyidikan terhadap Ahmad Dhani. “Langkah ini bisa menjadi efek jera bagi Ahmad Dhani,” kata Jack.
Sumber: Tempo