SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika memberi waktu registrasi kartu prabayar dengan menyertakan nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan (NIK) sampai 28 Februari 2018. Cara registrasinya sederhana dan berlangsung cepat.
“Tenggat waktunya nanti 28 Februari 2018,” ucap Noor Iza, Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 Oktober 2017.
Noor berujar, jika sampai 28 Februari 2018 ada kartu yang belum diregistrasi, akan ada sanksi berupa pemblokiran. Adapun target dari jumlah kartu yang akan teregistrasi pada tanggal tersebut ialah 330 juta nomor.
Menurut Noor, cara registrasi ini cukup sederhana. Yang perlu Anda lakukan adalah menyiapkan nomor KK dan NIK, kemudian mengirimkan pesan pendek atau SMS ke 4444 dengan format tertentu sesuai dengan ketentuan provider masing-masing.
Berikut ini SMS registrasi untuk kartu lama.
Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
Untuk kartu baru, berikut ini SMS-nya.
Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
XL Axiata
Daftar#NIK#NomorKK
Noor menuturkan jumlah maksimal nomor telepon yang bisa diregistrasi melalui SMS hanya tiga nomor untuk satu NIK dan nomor KK yang berlaku.
Namun pemerintah masih memberikan kesempatan jika Anda ingin meregistrasi nomor keempat dan kelima. "Syaratnya, mendatangi gerai operator untuk melakukan registrasi langsung," katanya.
“Untuk saat ini, belum ada program unregistration untuk kartu yang sudah diregistrasi. Jadi, kalau ada masyarakat yang ingin mengganti nomor tapi jumlah kartu yang didaftarkan sudah maksimal (lima), yang bersangkutan harus menunggu masa tenggang kartu habis selama tiga bulan,” kata Noor menjelaskan tentang proses registrasi kartu prabayar.
Sumber: Tempo