SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli menyampaikan dua hari lagi, Rabu, 28 Februari 2018, akan dimulai penghitungan mundur pemblokiran secara bertahap untuk kartu prabayar yang belum registrasi ulang. Karena itu, masyarakat diimbau segera melakukan registrasi kartu prabayar.
“Pada 28 Februari besok dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap. Mulai 28 Februari itu mulai dihitung. Kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi, akan diblokir SMS dan panggilan keluar," kata Ramli dalam Seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital Awareness Registrasi Nomor HP di Aula Timur Institut Teknologi Bandung, Senin, 26 Februari 2018.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran secara bertahap akan dilanjutkan bagi yang belum melakukan registrasi ulang hingga 14 April, dan mulai 15 April telepon dan SMS masuk akan diblokir.
Tahap berikutnya, jika belum juga melakukan registrasi kartu prabayar hingga 29 April, mulai 30 April ditambah pemblokiran layanan Internet. Namun, khusus SMS registrasi ulang ke 4444 tetap dapat dilakukan dan layanan registrasi masih bisa dilakukan hingga masa berlaku kartu habis.
Ahmad M. Ramli menegaskan kembali tujuan registrasi kartu prabayar adalah untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan layanan seluler. “Registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. Jika negara ini sudah makin maju, saat kita punya over-the-top sekelas WhatsApp, mungkin KTP secara fisik, SIM secara fisik, sudah tidak akan terpakai lagi. Jadi, kalau butuh data, cukup tunjukkan itu. Kalau pertanyaannya apakah itu aman, saya jamin pasti aman,” ujarnya.
Sumber: Tempo