SUKABUMIUPDATE.com - Aktor sekaligus penyanyi dangdut Rizal Djibran ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Rizal diamankan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Februari 2018.
Dari tangan Rizal Djibran, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,68 gram.
"Yang bersangkutan sempat diamankan beberapa tahun lalu, tapi nggak ditemukan barang bukti. Tapi sekarang ada barang buktinya," kata Brigjen Pol Siswandi selaku pelindung Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN), saat ditemui di bilangan Cawang, Jakarta Timurz Jumat (23/2).
Menurut penuturan Siswandi, yang menangkap Rizal Djibran adalah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. "Yang menangkap Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Tanyain ke sana lah," katanya
Sampai saat ini belum ada rilis resmi dari aparat kepolisian terkait penangkapan Rizal Djibran.
Sumber: Tempo