SUKABUMIUPDATE.com - Roro Fitria membeli narkoba jenis sabu dalam jumlah cukup besar senilai Rp 4 juta. Sedangkan tes urine Roro Fitria menunjukkan hasil negatif.
Kasus narkoba yang membelit Roro Fitria dinilai polisi di luar kebiasaan. "Artinya gini, biasanya dia pakai dulu, baru dia tahu dan beli. Itu yang terjadi secara umum. Biasanya itu pakai dulu baru dikompori untuk beli. Namun (dalam kasus Roro Fitria) ada fase yang tidak ada. Dia tiba-tiba beli dengan jumlah cukup banyak. Untuk pemula, ini cukup banyak," ucap Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan.
Nuning Tyas selaku kuasa hukum Roro Fitria mengatakan kliennya sebenarnya sudah mengkonsumsi narkoba selama satu tahun. Namun Roro tidak menggunakan secara rutin.
"Kalau pakai, ya pakai. Lebih-kurang satu tahun pakainya. Terus terakhir pemakaian sebulan yang lalu, ya," kata Nuning Tyas.
Narkoba jenis sabu yang dibeli Roro Fitria, menurut penuturan Nuning Tyas, mau dikonsumsi sendiri. Namun, sebelum digunakan, Roro Fitria lebih dulu diciduk polisi. "Mau dia pakai sama untuk stok," ujar Nuning Tyas.
Selain menangkap Roro, polisi menangkap pria berinisial WH yang menjadi pengedar. Dari tangan pria itu, disita sabu seberat 2,4 gram.
Transaksi barang haram ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. WH dicurigai kerap mengedarkan narkoba di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Polisi kemudian menangkap WH pada 14 Februari 2018 dan menemukan barang bukti 2,4 gram sabu.
Kepada polisi, WH mengaku sabu itu pesanan Roro. Sehari sebelumnya, Roro telah mentransfer uang sebesar Rp 5 juta. "Dari jumlah itu, Rp 4 juta untuk beli barang dan Rp 1 juta untuk jasa," tutur Kepala Subdirektorat I Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis, 15 Februari 2018.Â
Awalnya, Roro memesan sabu 3 gram. Namun barang yang tersedia tinggal 2,4 gram. Menurut Calvijn, Roro baru kali ini memesan narkoba kepada WH.
Polisi kemudian mendatangi kediaman Roro di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Jakarta Selatan. Perempuan 30 tahun itu diringkus tanpa perlawanan. "Yang bersangkutan mengakui memesan sabu," ucap juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Roro Fitria dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Tempo