SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, anak pedangdut Elvy Sukaesih, yakni Dhawiya Zaida, 33 tahun bersama Syehan (46), Chauri Gita (31), dan Muhammad (34) patungan untuk membeli sabu.
Muhammad berperan sembagai pembeli narkoba dari bandar. Muhammad adalah pacar Dhawiya. Syehan merupakan kakak Dhawiya, dan Chauri Gita yang sedang hamil 6 bulan adalah kakak ipar Dhawiya yang merupakan istri Syehan.
"Mereka berempat urunan Rp 200 ribuan. Uang tersebut diserahkan ke tersangka M (Muhammad). M lah yang membeli," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Februari 2018.
Penangkapan terhadap anak-anak dan menantu Elvy Sukaesih bermula dari polisi yang mendapatinformasi dari masyarakat, adanya transaksi narkotika di daerah Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis, 15 Februari 2018. Dari hasil penyelidikan, keesokan harinya, Jumat, 16 Februari, pukul 00.30 polisi mengamankan Muhammad di depan halaman garasi rumah Dhawiya di Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Polisi yang menggeledah seluruh badan Muhammad menemukan 0,38 gram sabu di saku celana jeansnya. Kantong celana jeans tersebut dimodifikasi sedimikian rupa untuk menyimpan narkoba. Usai memeriksa Muhammad, polisi kemudian menggeledah kamar Dhawiya. Di kamar tersebut polisi memergoki Dhawiya sedang asyik mengonsumsi sabu bersama Syehan dan Chauri Gita.
Polisi kemudian menemukan dompet Dhawiya yang di dalamnya terdapat 0,45 gram sabu. Selain itu polisi juga menemukan satu plastik klip berisi 0,49 sabu yang sedang digunakan bersama di kamar Dhawiya.
Dari tangan Muhammad, polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya 0,38 gram sabu, sehelai celana jeans warna biru, dan sebuah telepon genggam. Sedangkan dari Dhawiya polisi menyita sebuah dompet berisi 0,45 gram sabu dan satu klip plastik berisi 0,49 sabu.
Dari Dhawiya polisi juga menyita 2 buah alat isap sabu, 9 buah cangklong, 4 buah selang plastik, 1 bungkus sedotan plastik, 1 gulung aluminium foil, 1 buah alat hisap sabu bekas pakai, 3 kantong berisi plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 kota alat isap sabu, dan 2 unit telepon genggam.
Atas perbuatannya anak-anak dan menantu Elvy Sukaesih itu dijerat dengan Undang-undang tentang narkotika dan terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga terancam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sumber: Tempo