SUKABUMIUPDATE.com - Roro Fitria menyesal menjadi pengguna narkoba. Akibat perbuatannya itu, Roro ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Dalam kasus ini roro sangat menyesal atas itu. Karena orang di lingkungannya pun tidak banyak yang tahu karena Roro agak tertutup soal ini," ujar Irsan Gusfrianto, kuasa hukum Roro Fitria, di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Februari 2018.
Menurut Irsan, jika saja Roro Fitria pribadi yang terbuka, permasalahan ini bisa dicegah. Terkait awal mula Roro memakai narkoba, Irsan tak bisa bicara banyak.
"Kalau terkait itu, kan menyangkut juga materi pokok perkara ya. Untuk kepentingan pengembangan perkara ya kami tidak bisa sampaikan. belum sampai ke materi itu," jelasnya.
Irsan akan mengajukan permohonan rehab untuk Roro Fitria, yang sudah menggunakkan narkoba sejak setahun terakhir. "Oh iya, kami akan mengajukan permohonan rehabilitasi," ujar Irsan.
Roro Fitria ditangkap dikediamannya Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018 sekitar pukul 12.30. Roro kedapatan membeli 2,4 gram sabu dari pengedar berinisial WH seharga Rp 5 juta. Rencannya psikotropika itu akan digunakan untuk pesta Hari Valnetine. Namun hasil tes urine Roro Fitria tidak menunjukan ia telah menggunakan narkoba.
Sumber: Tempo