SUKABUMIUPDATE.com - Model kondang Roro Fitria belum mau buka suara kepada polisi soal rekan-rekan seprofesinya yang mengajak dia mengkonsumsi sabu. Padahal, kepada rekannya, Sunan Kalijaga, presenter sekaligus disk jockey itu mengaku diajak teman seprofesinya untuk menjajal barang haram tersebut.
"Hasil BAP (berita acara pemeriksaan) belum ada keterkaitan dengan artis lain. Akan kami pertajam," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak di kantor Polda Metro Jaya pada Jumat, 16 Februari 2018.
Dalam interogasi, Roro Fitria menyatakan membeli sabu untuk dipakai sendiri. Dia tidak sekali pun menyebut artis lain soal sabu yang menjeratnya itu.
Roro Fitria dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Roro Fitria menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu.
Pemain sinetron Islam KTP itu ditangkap di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018, sekitar pukul 12.30 WIB. Menurut juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, sebelumnya Roro pernah menggunakan barang haram itu sebanyak dua kali.
Argo mengatakan penangkapan Roro itu berdasarkan keterangan dari penyalur narkoba berinisial WH. Polisi lebih dulu menangkap WH, di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan pria itu, polisi menyita 2,4 gram sabu, kartu ATM, dan telepon seluler.
Kepada polisi, WH mengaku sabu itu pesanan Roro. Sehari sebelumnya, Roro telah menyerahkan uang Rp 5 juta. Atas dasar itulah polisi mendatangi Roro dan menangkapnya. "Yang bersangkutan mengakui, betul memesan sabu," ujarnya.
Penangkapan WH berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Dalam laporan itu, disebut pengedar adalah pria berusia sekitar 40 tahun, dengan ciri-ciri berkulit sawo matang, mengenakan kacamata, dan berambut pendek.
Calvijn menuturkan dia bakal terus mengembangkan kasus ini dan mengejar YK, sang bandar narkoba utama. Sedangkan Roro Fitria sudah ditetapkan sebagai tahanan untuk 20 hari sejak dia berstatus tersangka setelah dicokok polisi pada Hari Valentine, 14 Februari 2018.
Kendati Roro Fitria tidak terbukti menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine, polisi terus mengusutnya dalam kasus pembelian sabu ini. "Kami punya bukti yang cukup," ucap Calvijn.
Sumber: Tempo