SUKABUMIUPDATE.com - Kepada pengacaranya, model dan pemain sinetron Roro Fitria mengaku memakai narkoba jenis sabu karena pengaruh teman-temannya. Kebiasaan menghisap sabu terus berlanjut sampai Roro ditangkap polisi pada Hari Valentine, 14 Februari 2018.
Roro Fitria mengaku pertama kali menjajal narkoba jenis sabu dalam sebuah pesta ulang tahun teman seprofesinya di dunia hiburan. Padahal, kala itu dia masih getol melakukan penyuluhan antinarkoba.
Pengacara Roro, Sunan Kalijaga, mengatakan dalam pesta itu kliennya ditawari oleh teman-teman agar menyicipi sabu. "Roro bilang bahwa dia sudah jadi penyuluh bahaya narkoba," katanya di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, pada Jumat, 16 Februari 2018.
Menurut Sunan, walau ditolak, teman-teman Roro terus merayu. "Memang dasar teman-temannya saja yang bilang macam-macam, akhirnya (Roro Fitria) tergoda."
Ketika mencicipi sabu, Sunan menerangkan, perempuan 28 tahun itu merasakan sensasi berbeda yang belum pernah dialaminya. Roro pun mulai ketagihan dan mulai membeli sabu.
Roro Fitria menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam transaksi sabu. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemain sinetron berjudul Islam KTP tadi ditangkap di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018, sekitar pukul 12.30 WIB.
Menurut juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, sebelumnya Roro pernah menggunakan barang haram itu sebanyak dua kali. Penangkapan Roro itu berdasarkan keterangan dari penyalur narkoba berinisial WH. Polisi lebih dulu menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan pria itu, polisi menyita 2,4 gram sabu, kartu ATM, dan telepon seluler.
Kepada polisi, WH mengaku sabu itu pesanan Roro. Sehari sebelumnya, Roro telah menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Atas dasar itulah polisi mendatangi Roro dan menangkapnya. "Yang bersangkutan mengakui, betul memesan sabu," ujarnya.
Penangkapan bandar pemasok sabu Roro Fitria itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Dalam laporan itu, disebut pengedar adalah pria berusia sekitar 40 tahun, dengan ciri-ciri berkulit sawo matang, mengenakan kaca mata, dan berambut pendek.
Sumber: Tempo