SUKABUMIUPDATE.com - Sejak ditangkap polisi pada 14 Februari 2018 lantaran kedapatan membeli narkoba, model kondang Roro Fitria mesti mendekam di balik jeruji besi. Tidak ada perlakuan istimewa terhadap pemain sinetron Islam KTP tersebut.
Tak ada ruangan khusus untuk presenter sekaligus disk jockey itu. Roro Fitria juga tidur bersama dengan tahanan wanita lainnya.
"Penahanan RF kami satukan dalam ruang tahanan perempuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan kepada pewarta, Jumat, 16 Februari 2018.
Menurut Suwondo, perlakuan polisi kepada semua tahanan pada dasarnya sama, kendati dia berasal dari kalangan selebritis. "Semua perlakuan tahanan sama kecuali yang bersangkutan sakit maka akan ditahan di rumah sakit," ujar dia. Selama di bui, kata dia, kondisi sang artis baik-baik saja.
Roro Fitria resmi menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu. Pemain sinetron Islam KTP itu ditangkap di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018, sekitar pukul 12.30 WIB.
Menurut juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, sebelumnya Roro pernah menggunakan barang haram itu sebanyak dua kali.
Argo mengatakan penangkapan Roro Fitria itu berdasarkan keterangan dari penyalur narkoba berinisial WH. Polisi lebih dulu menagkap WH, di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan pria itu, polisi menyita 2,4 gram sabu, kartu ATM, dan telepon seluler.
Sumber: Tempo