SUKABUMIUPDATE.com - Model Roro Fitria resmi menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu. Perempuan 30 tahun itu, ditangkap di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018, sekitar pukul 12.30.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penangkapan Roro itu berdasarkan keterangan dari pengedar narkoba berinisial WH. Polisi lebih dulu menagkap WH, di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan pria itu, polisi menyita 2,4 gram sabu, kartu ATM, dan telepon seluler.
Kepada polisi, WH mengaku sabu itu pesanan Roro. Sehari sebelumnya, Roro telah menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Atas dasar itulah polisi mendatangi Roro dan menangkapnya. "Yang bersangkutan mengakui, betul memesan sabu," ujarnya, Kamis, 15 Februari 2018.
Ihwal penangkapan WH, kata Argo, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Dalam laporan itu, disebut pengedar adalah pria berusia sekitar 40 tahun, dengan ciri-ciri berkulit sawo matang, mengenakan kaca mata, dan berambut pendek.
Roro Fitria bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Tempo