SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Disiplin (Pandis) Piala Presiden 2018 menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar 10 juta rupiah kepada PERSIB akibat ulah oknum suporter yang menyalakan flare dan laser saat pertandingan PSMS Medan kontra PERSIB di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu 21 Januari 2018 lalu.
Keputusan itu tertuang dalam surat yang dirilis oleh Panitia Disiplin Piala Presiden 2018, bernomor KD004-22012018, tertanggal 22 Januari 2018, tentang Pelanggaran Disiplin dan Tingkah Laku Buruk Penonton, bertandatangan ketua Pandis, Togi Hamonangan Lingga.
Dalam surat keputusannya, Pandis mengeluarkan tiga poin terkait sanksi yang diterima oleh PERSIB.
"Merujuk kepada Pasal 63 Ayat (1) serta lampiran pasal 72 Kode Disiplin PP, Klub PERSIB Bandung diberikan hukuman denda sebesar Rp. 10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah), karena pelanggaran terhadap Pasal 63 Ayat (1) Kode Disiplin PP," begitu bunyi poin pertama surat keputusan Pandis Piala Presiden 2018.
Lebih lanjut, poin ketiga surat keputusan Pandis menjelaskan, bahwa PERSIB bisa saja mendapat hukuman yang lebih berat apabila kejadian serupa kembali terulang di beberapa laga berikutnya pada ajang Piala Presiden tahun ini.
Sumber: Persib.co.id