SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tidak hanya meninggalkan rumah dinas menjelang cuti kampanye pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat. Dia juga harus mundur sebagai dosen di Institut Teknologi Bandung.
"Peraturan baru sebagai PNS di ITB sudah diajukan. Dengan berat hati karena ayah saya dosen, ibu saya dosen, status hukum saya juga dosen yang cuti. Tapi peraturan baru mengharuskan mundur," kata Ridwan Kamil di Bandung, Sabtu, 20 Januari 2018.
Ridwan Kamil mengatakan surat pengunduran diri sebagai dosen sudah dilayangkan kepada Rektor ITB. Proses selanjutnya adalah menunggu persetujuan rektor.
Dia menambahkan, seluruh persyaratan bakal calon gubernur yang diwajibkan komisi pemilihan umum daerah sudah diproses. "Tinggal keputusan persetujuan, ada di dinas dan lembaga masing-masing," kata dia.
Dia menyebut surat pengajuan cuti sebagai Wali Kota Bandung selama masa kampanye sudah dikirim ke Menteri Dalam Negeri lewat Gubernur Jawa Barat. Ridwan Kamil juga memutuskan menyerahkan kembali Pendopo Kota Bandung terhitung pada Sabtu, 20 Januari. Sebenarnya, selepas cuti kampanye dia masih akan datang lagi sebagai wali kota pada 24 Juni mendatang. "Tapi saya putuskan tidak lagi kembali ke Pendopo karena nanggung," kata dia.
Ridwan Kamil memutuskan mempercepat pengembalian rumah dinas itu karena pekan depan dia bersama keluarganya akan berangkat umrah. Sekembalinya ke Tanah Air, waktu yang ada dianggap mepet menuju jadwal penetapan pasangan calon gubernur oleh KPU Jawa Barat pada 12 Februari 2018.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto mengatakan Badan Kepegawaian Negara meminta agar per 1 Februari 2018 seluruh bakal calon kepala daerah yang berstatus pegawai negeri sudah mengirimkan surat pengunduran diri.
"Berdasarkan saran BKN, jangan lewat 1 Februari,†kata dia setelah menerima kunci Pendopo Kota Bandung, Sabtu, 20 Januari. Yossi yang juga berniat mencalonkan diri menjadi Wali Kota Bandung pada pilkada serentak 2018 ini, tengah mengurus pengunduran dirinya sebagai PNS.
Sumber: Tempo