SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah menetapkan tujuh tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi 2018.
Hal ini, tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018.
Namun, pada tahapan ketujuh atau tahapan terakhir. Semua pasangan calon akan dibuat harap-harap cemas (H2c) dan dituntut bersikap legowo.
Pasalnya, tahapan tersebut sebagai penentu hasil perjuangan pasangan calon. Siapakah yang berhak duduk di singgasana Gedung sate dan Balaikota Sukabumi selama lima tahun mendatang.
Kapan tahapan itu dilaksankan? Berikut tahapan pilkada serentak 2018,
BACA JUGA:Â KPU Kota Sukabumi Bakal Umumkan Hasil Tes Kesehatan Hari Ini
Tahap pertama (6-8 Desember 2017)
Pasangan calon menyampaikan syarat dukungan kepada KPU
Tahap kedua (8-10 Januari 2018)
KPU membuka pendaftaran bagi pasangan calon. Setelah menerima pendaftaran semua paslon. Kemudian akan dilakukan verifikasi pasangan calon. Apakah pasangan calon lolos atau tidak untuk maju ke Pilkada 2018.
Tahap ketiga (02 Februari 2018)
KPU akan mengumumkan penetapan para pasangan calon kepala daerah.
Tahap keempat (13 Februari 2018)
KPU akan melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada 2018.
Tahap kelima (15 Februari–23 Juni 2018)
BACA JUGA:Â Paslon Pilkada Kota Sukabumi Tes Kesehatan, Tes Apa Saja Sih ? Nih Dia
Masa kampanye, KPU menyediakan jadwal bagi semua calon untuk menyampaikan visi dan misinya kepada pemilih.
Tahap keenam (27 Juni 2018)
Pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS
Tahap ketujuh (27 Juni - 09 Juli 2018)
Masa rekapitulasi hasil penghitungan suara. Selanjutnya penetapan pasangan calon jika tidak ada gugatan terhadap hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.