SUKABUMIUPDATE.com - Calon Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, sudah mengajukan permohonan cuti dari jabatannya sebagai wakil gubernur Jawa Barat pada Menteri Dalam Negeri yang dipersyaratkan bagi inkumben yang hendak mengikuti pilkada. “Saya sudah mengajukan permohonan cuti,†kata dia, Jumat, 12 Januari 2018.
Deddy mengatakan, permohonan cuti itu dimintanya mulai 14 Februari 2018. “Tanggal 14 Februari 2018 mulainya,†kata dia.
Deddy mengatakan, sengaja meminta memulai cuti sehari setelah pengundian pasangan calon pemilihan gubernur Jawa Barat yang dijadwalkan KPU pada 13 Februari 2018. KPU mengumumkan penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018. “Begitu penetapan, dapat nomor (urut), langsung cuti,†kata dia.
Sementara soal calon wakilnya yakni Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Deddy belum tahu. “Dia kan berakhir (masa jabatannya) Maret 2018 nanti.  Kalau cuti, pastilah,†kata dia.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, calon inkumben sudah menyerahkan surat pernyataan untuk cuti di luar tanggungan negara saat mendaftar ke KPU. “Bagi kepala daerah yang nyalon lagi harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Itu tanggal 15 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018,†kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 12 Januari 2018.
Endun mengatakan, surat izin zuti yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri itu harus diserahkan pada KPU paling lambat di hari pertama kampanye, yakni 15 Februari 2018. “H-5 harus udah ada di tangan KPU selambat-lambatnya,†kata dia.
Endun mengatakan, pada saat cuti tersebut semua fasilitas yang diterima dari negara atas nama jabatannya harus ditanggalkan sementara termasuk untuk Deddy Mizwar. “Cuti di luar tanggungan negara berarti rumah dinas, kendaraan dinas, pengawalan, dana lain-lain tidak melekat. Termasuk ajudan yang diganti dari kepolisian,†kata dia.
Sumber: Tempo