SUKABUMIUPDATE.com - Tertib pajak terus digalakkan manajemen PT PERSIB Bandung Bermartabat kepada karyawannya, tak terkecuali barisan pemainnya. Seperti yang terlihat siang tadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Cibeunying, Ezechiel NDouassel akhirnya mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sesuai ketentuan Dirjen Pajak Nomor Per-43/PJ/2011 tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), Ezechiel memang terhitung sudah menjadi wajib pajak. Sebab, pemain asal Chad ini sudah menetap lebih dari 183 hari di Indonesia.
Supriadi Wahyu Gunarso mewakili Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat yang langsung memberikan NPWP kepada Ezechiel, mengaku berterimakasih dengan PERSIB.
"PERSIB selama ini selalu taat dan patuh terhadap pajak. PERSIB contoh untuk yang lain agar tetap mentaati pajak," kata Wahyu.
Ezechiel yang datang ke Indonesia sejak awal Agustus lalu itu pun tetap menunjukkan itikad baiknya untuk taat pajak. Dengan jalan yang sedikit tertatih karena cedera engkel ringan, ia tetap bersedia datang ke KPPP Cibeunying guna mengambil NPWP-nya.
"Bayar pajak, keren," ujar striker PERSIB itu dengan bahasa Indonesia.
Sebelum Ezechiel, beberapa bulan lalu, pemain asing Maung Bandung lainnya, Michael Essien juga sudah menjadi wajib pajak dan memiliki NPWP.
Sumber: Tempo