SUKABUMIUPDATE.com - Hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur secara resmi terkait dengan sepeda listrik. Meskipun digunakan sebagai kendaraan di jalan selayaknya beberapa transportasi bermesin, tidak ada keharusan secara tertulis bahwa para penggunanya harus mengenakan helm.
"Tapi supaya lebih aman, safety, ya tetap gunakan helm," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra saat dihubungi Tempo, Jumat, 5 Januari 2018.
Halim juga berbicara mengenai hukum yang berlaku untuk sepeda listrik. Belum ada ketentuan yang mengatur pemilik sepeda listrik harus memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"(Pengguna) tidak perlu surat izin mengemudi, tetap dianggap sepeda," ucap Halim.
Mujini, ketua perakitan sepeda listrik SMKN Surabaya, di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Selasa, 2 Mei 2017, saat perayaan Hari Pendidikan Nasional, mengatakan keunggulan sepeda listrik tersebut ialah sudah ramah lingkungan dibanding sepeda yang beredar di pasaran.
“Ini menjadi alternatif bagi masyarakat Indonesia, mengingat energi fosil yang mahal,†tuturnya.
Selain ramah lingkungan, kata Mujini, sepeda listrik unggul dalam pengaturan kecepatan, mulai kategori rendah, sedang, hingga tinggi. Menurut dia, kategori rendah dari mulai kecepatan nol hingga 20 kilometer per jam, kecepatan sedang 30-40 kilometer per jam, dan kecepatan tinggi maksimal 60 kilometer per jam.
Sumber: Tempo