SUKABUMIUPDATE.com - Jennifer Dunn kembali ditangkap karena kasus narkoba di kediamannya, Jalan Bangka, Jakarta Selatan, Ahad, 31 Desember 2017. Sebelumnya, Jennifer sudah dua kali dipenjara untuk kasus sama, yakni pada 2005 dan 2009.
Dua kali mendekam di penjara rupanya tidak membuat Jennifer kapok. Lantas, apa tanggapan polisi? "Pertama, sudah pernah. Kedua kali tidak kapok sehingga melakukan lagi. Tentu ini jadi catatan penyidik," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepoilisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono dalam jumpa pers, Selasa, 2 Januari 2018.
Soal rehabilitasi, sampai saat ini, penyidik belum bisa memberikan keterangan. Sebab, masih terus mendalami pemeriksaan serta assessment. "Masih dalam proses penyidikan, narkoba itu 3x24 jam," katanya.
Atas perbuatannya, Jennifer Dunn dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Tempo