SUKABUMIUPDATE.com - Jennifer Dunn kembali berurusan dengan polisi atas kasus narkoba, Minggu, 31 Desember 2017. Jennifer ditangkap untuk ketiga kalinya dengan pasal penyalahgunaan narkoba.
Akibat perbuatannya, Jennifer yang belakangan disebut-sebut sebagai pelakor (perebut laki orang) itu terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat jumpa pers di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa, 2 Januari 2018.
Penangkapan Jennifer merupakan pengembangan tim penyidik setelah tertangkapnya bandar berinisial FS berdasarkan laporan warga.
Barang bukti 0,6 gram sabu diamankan polisi dari tangan FS. Kepada polisi, FS mengaku barang tersebut merupakan pesanan dari Jennifer Dunn. "Kami lakukan penggeledahan di kediaman JD di kawasan Bangka, Jakarta Selatan. JD mengakui memesan sabu dari FS," ucap Argo.
Sumber: Tempo