SUKABUMIUPDATE.com - Pada November lalu, pesinetron Ammar Zoni divonis hukuman 1 tahun penjara dan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar Zoni juga diwajibkan menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Natura Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Namun, beberapa waktu lalu sebuah akun gosip mengunggah foto Ammar Zoni sedang berjalan-jalan di sebuah mal dengan kekasihnya, Ranty Maria. Menanggapi foto yang beredar di media sosial, kuasa hukum Ammar, Jhon Mathias tidak membantah.
Jhon mengatakan kliennya bisa keluar untuk jalan-jalan karena keputusan majelis hakim sudah inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap). "Kan sudah inkrah itu, nah dengan adanya inkrah berarti semua ya ibaratnya proses regitrasi dijalankan sesuai mekanisme di sana (panti rehabilitasi). Kalau Natura memberikan berobat jalan, kan bisa saja terjadi," kata Jhon saat dihubungi wartawan lewat telepon, Rabu, 6 Desember 2017.
John mengatakan kliennya sedang menjalani rehabilitasi di Panti Rehab Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Meski begitu, menurut John, Ammar Zoni bisa saja kembali bekerja dan menjalani syuting selama menjalani masa rehabilitasi.
John lebih lanjut menjelaskan, sejak ditangkap pada Juli lalu, Ammar Zoni telah menjalani 5 bulan rehabilitasi. Tersisa, 7 bulan lagi Ammar Zoni menjalani rehabilitasi. "Bolehlah (rehab jalan), karena dia kan sudah menjalani itu (rehabilitasi), sudah lebih dari separuh menjalani masa pengobatan, dia sudah mulai sehat," tutur John.
Selain itu, Jhon mengatakan kewenangan hukum Ammar diserahkan kepada pihak rehabilitasi setelah JPU tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim kepada Ammar Zoni.
"Sifatnya Hakim menyerahkan itu ke Natura dan jaksa sudah eksekusi, sudah inkrah, karena Jaksa tidak mengajukan banding. Nah pelaksanaan eksekusi sudah di jalankan, berarti full sepenuhnya kewenangan Natura," tutur John.
Ammar Zoni ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Juli 2017, pukul 10.00 WIB di kediamannya, di kawasan Depok, Jawa Barat. Dalam penangkapan Ammar Zoni, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 39,1 gram, kertas linting rokok dan plastik bekas sabu.
Sumber: Tempo