SUKABUMIUPDATE.com – Sejumlah serikat pekerja menghadiri sosialisasi Permenaker Nomor 01 tahun 2017, mengatur tentang skala upah yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, disalah satu hotel, Selasa (31/10/2017).
Ketua Serikat GSBI, Dadeng Nazarudin mengatakan sosialisasi tersebut membahas tentang perencanaan skala upah yang akan menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sehari-hari para pekerja.
BACA JUGA: Diskusi Publik Buruh Tak Dihadiri Dewan, Ini Tanggapan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi
“Hari ini sosialisasi kepada seluruh serikat pekerja/buruh, kemarIn ke para pengusahanya,†ujar Dadeng, kepada sukabumiupdate.com di sela-sela sosialisasi.
BACA JUGA:Â Dari Upah Lembur Hingga Skorsing, Isu Krusial May Day di Kabupaten Sukabumi
Sementara Kabid Hubungan Industrial dan syarat kerja mengungkapkan sosialisasi yang digelar selama dua hari tersebut, di antaranya dihadiri dari unsur pengusaha yang hadir diwakili HRD dan Bagian Keuangan, lebih kepada bimbingan teknis (Bimtek) yang menitikberatkan kepada perusahaan, bagaimana mengimplementasikan Permenaker nomor 01 tahun 2017.
“Adapun acara hari ini yang diundang serikat pekerja atau buruh, seperti GSBI, SPSI, SPN, dan F Hukatan. Tujuannya, agar para pekerja pun ikut mendorong, bagaimana perusahaan menerapkan upah sesuai UMK 2018 yang belum ditetapkan,†ungkap Ahmad, kesempatan sama.