SUKABUMIUPDATE.com – Masyarakat Desa Karang Tengah, berbondong-bondong mendatangi Kantor Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (31/10/2017).
Informasi dihimpun, kedatangan masyarakat yang diterima langsung pihak Muspika Cibadak, di aula kantor kecamatan, Jalan Raya Siliwangi, Cibadak ini, karena menduga ada kejanggalan saat berlangsungnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, pada 22 Oktober 2017.
Mereka pun melayangkan surat pernyataan mosi tidak percaya yang disampaikan ke Muspika Cibadak, pada 25 Oktober 2017, namun tak pernah direspon, sehingga akhirnya mendatangi langsung ke kantor kecamatan, pada hari ini.
Salah seorang peserta aksi, Cecep Basyuni Yahya mengaku, kedatangannya bersama kawan-kawan lainnya tersebut buntut kekecewaan terhadap Panitia Pilkades Karang Tengah, dan Muspika Cibadak dinilai mengabaikan surat pernyatan mosi tidak percaya yang pernah dilayangkan sebelumnya.
BACA JUGA:Â Protes Hasil Pilkades Cijalingan Kabupaten Sukabumi Diwarnai Kericuhan
“Sesuai dengan surat permohonan audiensi hari ini, kami meminta pertanggungjawaban dari Panitia Pilkades, terhadap dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Dan berharap adanya penyelesaian serta solusi, terkait adanya temuan dugaan kecurangan juga dugaan mekanisme Pilkades yang dinilai jauh diluar aturan,†aku Cecep, kepada sukabumiupdate.com di sela-sela audensi dengan pihak Muspika di kantor Kecamatan Cibadak, siang tadi.
Sementara Camat Cibadak, Heri Sukarno mengungkapkan apa yang disampaikan keempat calon tersebut soal netralitas Panitia Pilkades dan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah seorang calon.
“Kalau memang ada temuan seperti itu, seharusnya diselesaikan pada hari itu juga, berdasarkan tahapan dan aturan. Segala bentuk apapun, terkait protes, tidak akan diakomodir, baik oleh panitia, Muspika, maupun panitia kabupaten. Dikembalikan kepada empat kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh saksi, Muspika, para calon, dan saksi,†ungkap Heri, dalam kesempatan terpisah.
BACA JUGA:Â Puluhan Warga Desa Cijalingan, Geruduk Kantor Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi
Apapun yang menjadi tuntutan mereka, kata Heri, jawabannya ada dalam kesepakatan dan surat pernyataan yang sudah mereka tandatangani.
“Kalau mereka (para calon Kepala Desa-red) mau melakukan upaya hukum lain, itu merupakan haknya. Tetapi tidak akan menunda tahapan yang sudah diagendakan oleh Panitia Pilkades, karena berdasarkan Perbup 51 pasal 57 tahun 2016, dan UU nomor enam tentang desa tahun 2014, pasal 37, apabila ada permasalahan di suatu tahapan, harus diselesaikan pada tahapan itu juga,†paparnya.