SUKABUMIUPDATE.com - Nikita Mirzani alami kerugian materi karena dilaporkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano, ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Berdasarka pengakuan Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Nikita alami pembatalan untuk sejumlah kontrak akibat laporan tersebut.
Muannas Al Aidid, kuasa hukum Nikita menuturkan, Sam Aliano tahu cuitan yang dianggap memojokkan Panglima TNI adalah palsu, dan sudah diklarifikasi oleh Nikita. Bahkan Panglima sudah menyatakan tidak ingin menanggapi isu yang beredar.
"Aliano ini justru melaporkan cekal tayang itu, yang kemudian terjadi kerugian bagi Nikita di beberapa stasiun TV yang kemudian di-non aktifkan," ujar Muannas, di Kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Senin, 16 Oktober 2017.
 Muannas melanjutkan, setelah menyadari akan kekeliruannya, Aliano justru mengajak Nikita berdamai. Muannas mengaku telah memiliki bukti mengenai laporan Aliano di KPI. "Dia seolah-olah datang ke KPI bukan soal Nikita, kita punya buktinya. Terindikasi dia menyampaikan itu kebohongan dan itu juga bertentangan," jelasnya.
Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya Nikita memberi waktu 3x24 jam kepada Aliano, untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan media. Jika tidak, Nikita berencana melaporkan Aliano dengan tuduhan fitnah dan berita bohong.
"Karena dia membantah kalau itu bukan soal Nikita. Tapi katanya ada ujaran kebencian lain dan itu melibatkan publik figur, itu tidak benar. Kita juga memberi waktu 3x24 jam kepada dia melakukan permintaan maaf secara terbuka," kata Maunnas.
Rupanya, Nikita merasa keberatan mengingat jeda waktu yang diberikan terbilang lama. Dia meminta Sam Aliano meminta maaf dalam 2 hari ke depan. "Dia minta maaf secara terbuka, kemudian cabut dan menarik dari KPI soal cekal tayang. Kalau tidak kita laporkan lagi dengan tuduhan kebohongan," tutup Nikita Mirzani.
Sumber: Tempo