SUKABUMIUPDATE.com - Andika The Titans kini bisa bernapas lega setelah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan bebas bersyarat yang diajukan pihak keluarga.
Sejak Selasa, 29 Agustus 2017, Andika The Titans resmi keluar dari jeruji besi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kendati demikian, Andika The Titans diwajibkan melapor secara rutin sampai masa hukumannya benar-benar selesai.
Yudhi Khairudin selaku Kepala Pengamanan Rutan Kebonwaru Bandung mengungkapkan alasan kenapa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Andika The Titans dikabulkan. Yaitu karena selama berada di dalam tahanan Andika The Titans berkelakuan baik.
"Apakah dia berkelakuan baik atau tidak," kata Yudhi melalui sambungan telepon, Rabu 30 Agustus 2017.
Penangguhan penahanan Andika The Titans juga dikabulkan karena adanya jaminan dari pihak keluarga bahwa yang bersangkutan akan mematuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
"Ada surat permohonan dan jaminan dari pihak keluarga kepada pihak rutan, lalu kami proses," terangnya lebih lanjut.
Andika The Titans ditangkap polisi di kediamannya di Bandung, Jawa Barat, pada 21 Februari 2017 setelah memesan narkoba jenis tembakau gorila melalui ojek online. Pengadilan Negeri Bandung kemudian memvonis Andika The Titans 8 bulan penjara.
Sumber: Tempo